Pusat PVTPP Bahas Penetapan Hak PVT Untuk 21 Varietas Tanaman

By Admin


Rapat Penetapan Rekomendasi Hak PVT
nusakini.com, Jakarta — Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP), Kementerian Pertanian terus mendorong perlindungan hukum bagi pemulia, peningkatan inovasi riset tanaman unggul dan meningkatkan nilai ekonomi serta menjamin kualitas benih di pasaran untuk mendukung produktivitas pertanian dan terwujudnya akselerasi swasembada pangan. Di tahun 2026 ini, target penerbitan sertifikat Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya, yakni tahun 2026 sebanyak 70 sertifikat Hak PVT sementara 2025 hanya 50 sertifikat.

“Kami mengapresiasi para stakeholder PVT atas partisipasi dan respons positif yang diberikan. Ke depan, kami tetap terbuka terhadap masukan untuk meningkatkan kualitas layanan dan penyempurnaan regulasi PVT,” demikian dikatakan Kepala Pusat PVTPP, Leli Nuryati pada Rapat Penetapan Rekomendasi Hak PVT di Wisma BPPSDMP, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).

Leli menegaskan perlindungan varietas tanaman merupakan salah satu program yang menjadi fokus perhatian Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yakni dalam rangka penyediaan benih varietas unggul untuk meningkatkan produktivitas, swasembada hingga akselerasi ekspor komoditas pangan. Karena itu, Pusat PVTPP melakukan Uji BUSS (Baru, Unik, Seragam, Stabil) sesuai dengan standar operasional dan prosedur maupun alur waktu yang telah ditetapkan hingga melakukan rapat penetapan hasil Uji BUSS dengan sangat profesional.

“Hingga April 2026, Pusat PVTPP telah menerbitkan 30 sertifikat hak PVT. Melalui rapat penetapan ini, diharapkan jumlah tersebut dapat terus meningkat seiring dengan penyelesaian proses pengujian BUSS dari varietas yang dimohonkan hak PVT-nya,” ucapnya.

Rapat yang berlangsung pada 27–28 April 2026 ini membahas sebanyak 21 varietas tanaman yang telah menyelesaikan uji BUSS. Varietas tersebut terdiri atas enam komoditas, yakni bluberi, kangkung, kacang panjang, gambas, mentimun, cabai, serta didominasi oleh 15 varietas jagung. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh para pemohon terkait.

“Rapat kali ini juga mencakup pembahasan enam varietas jagung PRG (produk rekayasa genetik) yang diajukan oleh Syngenta Crop Protection AG. Pengujian varietas PRG menjadi tantangan tersendiri bagi pemeriksa PVT, terutama dalam meningkatkan kapasitas keilmuan dan mengikuti perkembangan teknologi terkini di bidang pemuliaan tanaman,” tutur Leli.

Untuk diketahui, Pusat PVTPP telah mencatat capaian positif dalam aspek pelayanan publik. Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan I Tahun 2026, nilai kepuasan mencapai 3,87. Nilai ini sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

“Rapat penetapan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mendorong perlindungan varietas tanaman sekaligus mendukung inovasi di sektor pertanian nasional,” tandas Leli.